Telaah Asumtif
terhadap Budaya Hukum & Hukum yang Berbudaya
Kebudayaan bangsa adalah salah satu ciri khas suatu
bangsa, yang membedakan dengan bangsa lain, diamana didalam kebudayaan, hidup
sebuah tatanan sosial masyarakat, nilai-nilai yang luhur yang tersimpan secara
filosis ataupun empiris yang menjadikan kebudayaan sangat mempunyai
multidimensi dan multidisiplin, namun semakin hari, semakin dewasanya bangsa
ini kebudayaan hanya dipandang sebagai suatu sarana hiburan, yang dicari ketika
bangsa sudah penat dengan hal-hal yang bersifat infrastruktur pembangunan dan
penegakan hukum. Sebagai sebuah Negara yang berdaulat dan besar, maka dalam hal
ini Negara harus berterimakasih kepada peran dari kebudayaan yang hidup dan
bersinergi didalam jiwa rakyat Indonesia, tak bisa dipungkiri lagi bahwa
didalam sejarah panjang perjalanan bangsa ini, peranan terpenting sekaligus
paling fundamental adalah Agama dan Kebudayaan, begitu banyak
perlawanan-perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajahan kolonial dilatar
belakangi dari kebringasan para penjajah untuk menghancurkan dan menghapuskan
kebudayaan-kebudayaan local masyarakat dan dalam kehidupan beragama masyarakat,
perlawanan rakyat Aceh dan dan perlawanan Pangeran Diponegoro adalah salah satu
contoh dimana semangat masyarakat dibakar oleh semangat Agama dan Kebudayaan.
Sebagai sebuah warisan bangsa, Kebudayaan adalah warisan
yang sangat penting didalam Negara ini, dibandingkan dengan warisan kekayaan
alam, kekuatan pertahanan, system pemerintahan, dan segala aturan-aturan yang
masih ada dan dipakai sampai sekarang ini. Tidak bisa dipungkuiri bahwa salah
satu faktor penyelamat bangsa ini adalah kebudayaan yang sudah melekat didalam
jiwa masyarakat Indonesia, untuk kemudian dapat kita renungkan bersama
bagaimana kebudayaan merelung dalam setiap sendi lalu lintas interaksi setiap
rakyat bangsa Indonesia. Didalam dimensi hukum, tentu saja kita akan menemukan
aturan-aturan yang mengatur mengenai pentingnya mengakomodir nilai-nilai budaya
yang hidup dalam masyrakat sebagai bahan dan alat untuk membuat suatu peraturan
hukum atau dengan kata lain Negara mengakomodir kebudyaan-kebudayaan yang hidup
dalam masyarakat untuk dijadikan pertimbangan merumuskan suatu kebijakan, hal
ini membuktikan bahwa hukum memanglah produk dari kebudayaan bukan semata-mata
produk politik, namun bila kita telaah lebih lanjut, memang tak bisa kita
pungkiri bahwa sekarang hukum adalah sebuah produk politik yang tidak
mengindahkan kebudayaan sebagai fundamental norma urgensi pembentukan sebuah
peraturan (hukum sebagai produk politik
tirani akan dibahas ditulisan selanjutnya),
Sebagaimana
sebuah kebudayaan maka hukum harus bermuatan kesadaran menjalankan dan tidak
menjalankan suatu hal yang sudah menjadi consensus bersama seluruh lapisan
masyarakat, bukan semata-mata menjalankan dan/atau tidak menjalankan suatu hal
atas dasar paksaan dari pemerintah, maka dari itu hukum harus berasal daripada
kebudayaan masyarakat yang baik, dimana suatu kebudayaan itu tercipta daripada
kesadaran penuh dari pemangku kebudayaan, maka dalam penerapanya pun hukum akan
secara sadar untuk dipatuhi oleh siapanpun yang berada didalam gelembung
kebudayaan tersebut, yang bahkan tanpa paksaan dari pihak pemerintah, oleh
karena itu perlu kiranya untuk adanya penggalian dan pembelajaran yang
sangat-sangat komprehensif terhadap nilai-nilai kebudayaan yang pernah hidup
dan sekarang sebagian ataupun seluruhnya sudah tidak berlaku lagi. Walaupun
memang untuk berlakunya hukum harus memperhatikan perkembangan zaman dan
kehidupan sosial masyarakat, namun bukan berarti sebuah produk hukum yang pernah
berlaku dan pernah menjadi aturan bersama suatu masyarakat benar-benar tidak
berperan lagi terhadap masyarakat itu setelah berselang beratus-ratus taun
setelahnya, setidaknya dengan pengkajian yang sangat-sangat komprehensif, akan
dapat melihat dan menjadi penerang, untuk melihat lebih bijaksana lagi
bagaimana kehidupan masyarkat zaman dulu dalam menghormati hukum dan kesadaran
untuk mematuhi hukum.
Untuk
kemudian dapat digaris bawahi adalah, bagaimana masyarakat zaman dulu sangat
menghormati aturan-aturan hukum yang menjadi aturan bersama suatu masyarakat,
misalnya saya akan mengambil sebuah contoh tentang bagaimana masyarakat zaman
dulu menghormati hukum adalah, masyarakat akan bersenang hati jika harta
bendanya, bisa berguna bagi kerajaan, maka jikalau seorang raja telah membuat
suatu perintah, masyarakat akan segera mematuhinya tanpa berpikir dua kali (desa purwa:2017),ini menunjukan betapa takdzim dan patuhnya masyarakat terhadap
perintah raja ataupun hukum, ini yang kemudian sangat sulit didapati dizaman
sekarang, sifat memaksa dari hukum harus selalu dipaksakan kepada masyarakat
tanpa masyarakat sendiri benar benar ikhlas dan legowo untuk mematuhinya, ini pula yang akan menjadi pertanda bahwa ada ketidaksamaan bahkan
penurunan menurut saya terhadap kesadaran terhadap suatu tatanan yang mengatur
masyarakat, untuk mengejawantahkan bahwa hukum adalah produk kesadaran budaya
dan bukan semata-mata alat paksaan penertiban kehidupan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar