Selasa, 02 Januari 2018

MASYARAKAT YANG BERBUDI UNTUK HUKUM YANG BERDAYA



Telaah Asumtif terhadap Budaya Hukum & Hukum yang Berbudaya

            Kebudayaan bangsa adalah salah satu ciri khas suatu bangsa, yang membedakan dengan bangsa lain, diamana didalam kebudayaan, hidup sebuah tatanan sosial masyarakat, nilai-nilai yang luhur yang tersimpan secara filosis ataupun empiris yang menjadikan kebudayaan sangat mempunyai multidimensi dan multidisiplin, namun semakin hari, semakin dewasanya bangsa ini kebudayaan hanya dipandang sebagai suatu sarana hiburan, yang dicari ketika bangsa sudah penat dengan hal-hal yang bersifat infrastruktur pembangunan dan penegakan hukum. Sebagai sebuah Negara yang berdaulat dan besar, maka dalam hal ini Negara harus berterimakasih kepada peran dari kebudayaan yang hidup dan bersinergi didalam jiwa rakyat Indonesia, tak bisa dipungkiri lagi bahwa didalam sejarah panjang perjalanan bangsa ini, peranan terpenting sekaligus paling fundamental adalah Agama dan Kebudayaan, begitu banyak perlawanan-perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajahan kolonial dilatar belakangi dari kebringasan para penjajah untuk menghancurkan dan menghapuskan kebudayaan-kebudayaan local masyarakat dan dalam kehidupan beragama masyarakat, perlawanan rakyat Aceh dan dan perlawanan Pangeran Diponegoro adalah salah satu contoh dimana semangat masyarakat dibakar oleh semangat Agama dan Kebudayaan.
            Sebagai sebuah warisan bangsa, Kebudayaan adalah warisan yang sangat penting didalam Negara ini, dibandingkan dengan warisan kekayaan alam, kekuatan pertahanan, system pemerintahan, dan segala aturan-aturan yang masih ada dan dipakai sampai sekarang ini. Tidak bisa dipungkuiri bahwa salah satu faktor penyelamat bangsa ini adalah kebudayaan yang sudah melekat didalam jiwa masyarakat Indonesia, untuk kemudian dapat kita renungkan bersama bagaimana kebudayaan merelung dalam setiap sendi lalu lintas interaksi setiap rakyat bangsa Indonesia. Didalam dimensi hukum, tentu saja kita akan menemukan aturan-aturan yang mengatur mengenai pentingnya mengakomodir nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyrakat sebagai bahan dan alat untuk membuat suatu peraturan hukum atau dengan kata lain Negara mengakomodir kebudyaan-kebudayaan yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan pertimbangan merumuskan suatu kebijakan, hal ini membuktikan bahwa hukum memanglah produk dari kebudayaan bukan semata-mata produk politik, namun bila kita telaah lebih lanjut, memang tak bisa kita pungkiri bahwa sekarang hukum adalah sebuah produk politik yang tidak mengindahkan kebudayaan sebagai fundamental norma urgensi pembentukan sebuah peraturan (hukum sebagai produk politik tirani akan dibahas ditulisan selanjutnya), 
Sebagaimana sebuah kebudayaan maka hukum harus bermuatan kesadaran menjalankan dan tidak menjalankan suatu hal yang sudah menjadi consensus bersama seluruh lapisan masyarakat, bukan semata-mata menjalankan dan/atau tidak menjalankan suatu hal atas dasar paksaan dari pemerintah, maka dari itu hukum harus berasal daripada kebudayaan masyarakat yang baik, dimana suatu kebudayaan itu tercipta daripada kesadaran penuh dari pemangku kebudayaan, maka dalam penerapanya pun hukum akan secara sadar untuk dipatuhi oleh siapanpun yang berada didalam gelembung kebudayaan tersebut, yang bahkan tanpa paksaan dari pihak pemerintah, oleh karena itu perlu kiranya untuk adanya penggalian dan pembelajaran yang sangat-sangat komprehensif terhadap nilai-nilai kebudayaan yang pernah hidup dan sekarang sebagian ataupun seluruhnya sudah tidak berlaku lagi. Walaupun memang untuk berlakunya hukum harus memperhatikan perkembangan zaman dan kehidupan sosial masyarakat, namun bukan berarti sebuah produk hukum yang pernah berlaku dan pernah menjadi aturan bersama suatu masyarakat benar-benar tidak berperan lagi terhadap masyarakat itu setelah berselang beratus-ratus taun setelahnya, setidaknya dengan pengkajian yang sangat-sangat komprehensif, akan dapat melihat dan menjadi penerang, untuk melihat lebih bijaksana lagi bagaimana kehidupan masyarkat zaman dulu dalam menghormati hukum dan kesadaran untuk mematuhi hukum.
Untuk kemudian dapat digaris bawahi adalah, bagaimana masyarakat zaman dulu sangat menghormati aturan-aturan hukum yang menjadi aturan bersama suatu masyarakat, misalnya saya akan mengambil sebuah contoh tentang bagaimana masyarakat zaman dulu menghormati hukum adalah, masyarakat akan bersenang hati jika harta bendanya, bisa berguna bagi kerajaan, maka jikalau seorang raja telah membuat suatu perintah, masyarakat akan segera mematuhinya tanpa berpikir dua kali (desa purwa:2017),ini menunjukan betapa takdzim dan patuhnya masyarakat terhadap perintah raja ataupun hukum, ini yang kemudian sangat sulit didapati dizaman sekarang, sifat memaksa dari hukum harus selalu dipaksakan kepada masyarakat tanpa masyarakat sendiri benar benar ikhlas dan legowo untuk mematuhinya, ini pula yang akan menjadi  pertanda bahwa ada ketidaksamaan bahkan penurunan menurut saya terhadap kesadaran terhadap suatu tatanan yang mengatur masyarakat, untuk mengejawantahkan bahwa hukum adalah produk kesadaran budaya dan bukan semata-mata alat paksaan penertiban kehidupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HIPOKRIT

hati, tak kusangka dia sedemikian lembut dia begitu halus,begitu bening tak terpaut sesekali dia mengurung diri, untuk siap terenggut...